Friday, September 15, 2006

Tentang Hukuman Qishas(Bunuh)

“Tidak dihalalkan darahnya seorang muslim yang mengakui bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah dan aku ini utusan-Nya kecuali disebabkan salah satu dari 3 (tiga)macam(1) Duda/Janda yang berzina,(2) Membunuh orang dengan sengaja,dan (3) Orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jama’ah (murtad)”.
(H.R.Muttafaqun ‘alaih)

“Barangsiapa datang kepadamu,sedang urusanmu ada pada satu orang(khalifah),padahal dia(yang datang kepadamu)hendak melemahkan kekuatanmu dan mencerai beraikan golonganmu,maka bunuhlah dia”.

“Barangsiapa yang mengubah agamanya(kemudian memusuhi kaum muslimin),maka bunuhlah dia”.
(H.R.Bukhari)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home