Tentang Hukuman Qishas(Bunuh)
“Tidak dihalalkan darahnya seorang muslim yang mengakui bahwasanya tidak ada Tuhan selain Allah dan aku ini utusan-Nya kecuali disebabkan salah satu dari 3 (tiga)macam(1) Duda/Janda yang berzina,(2) Membunuh orang dengan sengaja,dan (3) Orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jama’ah (murtad)”.
(H.R.Muttafaqun ‘alaih)
“Barangsiapa datang kepadamu,sedang urusanmu ada pada satu orang(khalifah),padahal dia(yang datang kepadamu)hendak melemahkan kekuatanmu dan mencerai beraikan golonganmu,maka bunuhlah dia”.
“Barangsiapa yang mengubah agamanya(kemudian memusuhi kaum muslimin),maka bunuhlah dia”.
(H.R.Bukhari)
Friday, September 15, 2006
Blog ini merupakan blog yang berisikan tentang kumpulan-kumpulan hadits, dari berbagai masalah.Setiap hadits di kategorikan pada setiap masalah.
About Me
- Name: artikelsilam
- Location: Balikpapan, Kaltim, Indonesia
Nama:Puguh setiawan Alamat:Jl.Jendral sudirman.Gang Intraco,rt 11,rw03,no 59
Previous Posts
- Tentang Sholat Berjama’ahRasulullah bersabda:”Sof(...
- Tentang Imam SholatHadist Nabi saw,antara lain:Ras...
- Tentang Ahli Kitab(Yahudi dan Nasrani)Imam muslim(...
- Tentang diri sendiri dan orang lainRiwayat Imam Bu...
- Tentang Harta warisanHadist Rasulullah saw:Dari Us...
- Tentang WanitaHadist Rasulullah SAW:Wanita itu (bo...
- Tentang Do’aHadist Nabi SAW:“Do’a adalah otak (int...
- Tentang Perdukunan,dllHadist Nabi s.a.w :“Orang ya...
- Tentang saudara seiman(muslim)“Muslim adalah sauda...
- Tentang larangan berbuat zalimDalam hadist Qudsi ...
0 Comments:
Post a Comment
<< Home