Thursday, September 14, 2006

Tentang Perdukunan,dll

Hadist Nabi s.a.w :
“Orang yang mendatangi tukang ramal (paranormal)kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu,maka shalatnya tidak diterima selama 40 malam”.
(Hadist Riwayat Imam Muslim dan Imam Ahmad dari sebagian istri Nabi {Hafshah})

“Orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal,kemudian membenarkan apa yang dikatakannya maka orang tersebut telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW”.
(Hadist Riwayat Imam Ahmad dan al-Hakim dari Abu Hurairah)

“Orang yang mendatangi dukun,kemudian membenarkan apa yang dikatakannya atau mendatangi wanita yang sedang haidh,atau menjima’i istrinya dari duburnya ,maka sesungguhnya orang tersebut telah lepas(kafir)dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW”.
(Hadist Riwayat Imam Ahmad,Tirmidzi,Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

“Bahwa Rasulullah SAW melarang pemanfaatan jual beli anjing,mahr kedurhakaan (mahar perzinahan/pelacuran)dan memberi upah kepada dukun”.
(Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Mas’ud)

“Kunci perkara ghaib itu ada lima,tidak ada seorangpun yang mengetahuinya melainkan Allah Ta’ala :”Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang akan terjadi esok selain Allah Ta’ala dan tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang ada didalam kandungan selain Allah Ta’ala,dan tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan terjadinya hari kiamat selain Allah Ta’ala,dan tidak ada seorangpun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati selain Allah Ta’ala,dan tidak seorangpun yang mengetahui kapan hujan akan turun selain Allah Ta’ala”.
(Hadist Riwayat Imam Bukhari dan Imam Ahmad dari Ibnu Umar)

“Orang yang menggantungkan (memakai)jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik”.
(Hadist Riwayat Imam Ahmad,Thabrani dan al-Hakim dari Uqbah bin Amir al-Juhany)

“Barangsiapa menggantungkan (memakai)jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan baginya (do’a atas nya agar Allah tidak menyempurnakan baginya sesuatu yang diinginkannya),dan barangsiapa menggantungkan(memakai) wad’ah (semacam jimat yang digunakan sebagai penenang)maka Allah tidak akan memberikan ketenangan”.
(Hadist Riwayat Imam Ahmad,Thabrani dan al-Hakim dari Uqbah bin Amir al-Juhany)

Tentang saudara seiman(muslim)

“Muslim adalah saudara muslim (yang lain);ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya…”
(H.R.Bukhari)

Hadits Nabi riwayat ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit ,riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas,dan Malik dari Yahya:
“Tidak boleh membahayakan (merugikan)diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan)orang lain.”

Tentang larangan berbuat zalim

Dalam hadist Qudsi ,Allah SWT berfirman:
“Hai para hamba-Ku!Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu ;maka,janganlah kamu saling menzalimi…”
(H.R.Muslim).

Tentang harta kekayaan

“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan),maka (harta itu) untuk ahli warisnya,dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin),serahkan kepadaku”
(H.R.Bukhari).

“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia,dilindungi)…”
(H.R.al-Tirmizi).

“Rasulullah saw,menyampaikan khutbah kepada kami;sabdanya:’Ketahuilah:Tidak halal bagi seseorang sedikitpun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…””
(H.R.Ahmad)